Kamis, 06 April 2017

Teori Konsumsi menurut para ahli



Resume Teori Konsumsi
1.      Teori Keynesian
            Teori ini dikemukakan oleh John Maynard Keynes, yang diterbitkan pada tahun 1936. Pertama, Keynes menduga bahwa kecenderungan mengkonsumsi marjinal yaitu jumlah yang dikonsumsi dari setiap dolar tambahan adalah antara nol dan satu. Kecenderungan mengkonsumsi marjinal adalah krusial bagi rekomendasi kebijakan Keynes untuk menurunkan pengangguran yang kian meluas. Kedua, Keynes menyatakan bahwa rasio  konsumsi terhadap pendapatan, yang disebut kecenderungan mengkonsumsi rata-rata, turun ketika pendapatan naik. Ketiga, Keynes berpendapat bahwa pendapatan merupakan determinan konsumsi yang penting dan tingkat bunga tidak memiliki peran penting karena jangka pendek dari tingkat bunga terhadap pengeluaran individu dari pendapatannya bersifat sekuder dan relatif tidak penting.
2.      Teori Kuznets
            Teori ini dikemukakan oleh Simon Kuznets pada tahun 1940-an. Menurut Kuznets bahwa rasio konsumsi terhadap pendapatan cenderung stabil dari masa ke masa, meskipun terdapat kenaikan yang besar dalam pendapatan selama periode yang ia pelajari. Temuan Kuznets menunjukkan bahwa kecenderungan mengkonsumsi rata-rata hampir konstan selama periode waktu yang panjang.
3.      Teori Life-Cycle ( Hipotesis Daur-Hidup )
            Teori dikemukakan oleh Franco Modigliani pada tahun  1950-an. Menurut Modigliani bahwa pendapatan bervariasi secara sistematis selama kehidupan seseorang dan tabungan membuat konsumen dapat mengalihkan pendapatan dari masa hidupnya ketika pendapatan tinggi ke masa hidup ketika pendapatan rendah. Satu alasan penting bahwa pendapatan bervariasi selama kehidupan seseorang adalah masa pension. Kebanyakan orang merencanakan akan berhenti pada usia kira-kira 65 tahun, dan mereka berekspetasi bahwa penghasilan mereka akan turun ketika pension. Tetapi mereka tidak ingin standar kehidupannnya mengalami penurunan besar, sebagaimana diukur dengan konsumsi mereka. Untuk mempertahankan konsumsi setelah berhenti bekerja, orang-orang harus menabung selama masa-masa kerja mereka.
4.      Teori Permanent Income ( Hipotesis Pendapatan Permanen )
            Teori ini dikemukakan oleh Milton Friedman pada tahun 1957. Friedman menyatakan bahwa pendapatan sekarang Y sebagai jumlah dari dua unsur, yaitu pendapatan permanen Yp dan pendapatan transitoris Yt. Pendapatan permanen adalah bagian pendapatan dari yang orang harapkan untuk terus bertahan di masa depan. Sedangkan, pendapatan transitoris adalah bagian pendapatan yang tidak diharapkan untuk terus bertahan. Bedanya, pendapatan permanen adalah pendapatan rata-rata, sedangkan pendapatan transitoris adalah deviasi secara acak dari rata-rata tersebut.
5.      Teori Random Walk ( Hipotesis Jalan Acak )
            Teori ini dikemukakan oleh Robert Hall. Robert Hall adalah ekonom pertama yang menderivasikan implikasi dari ekspektasi rasional terhadap konsumsi. Ia menunjukkan bahwa jika hipotesis pendapatan permanen benar, dan konsumen mempunyai ekspektasi yang rasional, maka perubahan-perubahan konsumsi sepanjang waktu menjadi tidak dapat diprediksikan. Bila perubahan-perubahan variable tidak dapat diprediksikan, variable tersebut dikatakan mengikuti jalan acak ( random walk ). Menurut Hall, kombinasi hipotesis pendapatan permanen dan ekspektasi rasional menunjukkan bahwa konsumsi mengikuti jalan acak.
6.      Teori Fisher’s Model Intretemporal Choice ( Hipotesis Model Pilihan Antar Waktu )
            Teori konsumsi menurut Fisher adalah pertimbangan yang dilakukan seseorang untuk melakukan konsumsi berdasarkan kondisi pada saat ini dan kondisi pada saat yang akan datang. Dimana kedua kondisi tersebut akan menentukan jumlah berapa banyak pendapatan yang akan ditabung, serta berapa banyak pendapatan yang akan dikeluarkan atau dihabiskan untuk keperluan konsumsi. Contohnya adalah jika pada saat ini seseorang melakukan konsumsi dengan skala yang cukup besar, maka pada masa mendatang tingkat konsumsi seseorang tersebut otomatis akan semakin kecil dan sedikit, dan begitu pula sebaliknya.


7.      Teori The Relative Income ( Hipotesis Pendapatan Relatif )
            Teori ini dikemukakan oleh James Duessenberry pada tahun 1918. Duessenberry mengemukakan bahwa pengeluaran konsumsi suatu masyarakat ditentukan oleh pendapatan yang pernah dicapai. Dalam teorinya, Duessenberry menggunakan dua asumsi yaitu :
a.       Selera sebuah rumah tangga atas barang konsumsi adalah interdependen. Artinya, pengeluaran konsumsi rumah tangga dipengaruhi oleh pengeluaran yang dilakukan oleh orang sekitarnya.
b.      Pengeluaran konsumsi adalah irreversible. Artinya, pola pengeluaran seseorang pada saat penghasilan naik berbeda dengan pola pengeluaran pada saat penghasilan mengalami penurunan.

Contoh Kasus
JAKARTA, KOMPAS - Setelah melalui perdebatan atau diskusi yang panjang, pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Tata cara pembayaran JHT sebagaimana diatur Pasal 26 PP No 46/2015, subtansinya oleh PP No 60/2015 direvisi menjadi sebagai berikut: manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun; peserta mengalami cacat total tetap; atau peserta meninggal dunia (Ayat 1). Melalui PP No 60/2015, pemerintah ingin mengembalikan spirit dan tata cara pembayaran persis seperti diamanatkan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Untuk mengakomodasi berbagai kondisi atau situasi yang belum diatur UU No 40/2004 tentang SJSN, dalam Pasal 26 Ayat (5) PP No 60/2015 tentang perubahan atas PP No 46 tentang Penyelenggaraan Program JHT, pemerintah membuat terobosan atau ijtihad dengan mengintroduksi klausul yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri".
Menindaklanjuti amanat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI kemudian menerbitkan Permenaker No 19/2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Permenaker tersebut menjawab dan menuntaskan semua aspirasi dan kontroversi yang menyertai terbitnya PP No 46/2015.
Pemerintah melalui Permenaker No 19/2015 melakukan ijtihad dengan mengelaborasi persyaratan pembayaran JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa: "manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja". Peserta yang berhenti bekerja meliputi: peserta yang mengundurkan diri; peserta yang terkena PHK; peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (Ayat 3).
Terhadap peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, selain harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan tempat bekerja, serta fotokopi KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, maka akan mendapatkan pembayaran tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri atau PHK diterbitkan.
Analisa kasus
            Menurut pendapat saya, kasus ini merujuk pada teori life cycle atau teori daur-hidup yang dikemukakan oleh Franco Modagliani. Kasus ini berkaitan tentang jaminan hari tua untuk para peserta pensiunan, karena pada saat manusia memasuki usia tua maka akan cenderung membelanjakan kebutuhannya dari pengendapan pendapatan mereka selama masa produktif. Mereka memulai menginvestasikan sebagian pendapatan mereka selama masa produktif. Karena manusia sadar bahwa pada titik tertentu merek akan berhenti untuk menghasilkan kekayaan dan justru akan menghabiskan disaat mereka memasukia masa tua. Oleh karena itu, pemerintah mengatur untuk mengikuti jaminan hari tua agar pada saat masa tua mereka tidak mengalami kesusahan dalam kehidupan. Karena pada jaminan hari tua tersebut sudah ada jaminan dalam kesehatan maupun kebutuhan yang lain.

akhlakul karimah








Kata Pengantar

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan Berkah,Rahmat, serta Hidayah-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini berisi tentang “ Akhlakul Karimah “ yang merupakan pembahasan dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam pada semester satu. Kami pun mengucapkan permohonan maaf apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun tetap kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan dating. Akhirnya, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua didalam menjalankan setiap aktivitas dan apa yang kami sajikan didalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Atas arahan dan bantuan dari semua pihak kami mengucapkan terimakasih.

Jember, 20 November 2016
Penyusun

Daftar Isi
Kata pengantar …………………………………………………………………i
Daftar isi ……………………………………………………………………….ii
Bab I Pendahuluan ……………………………………………………………..1
1.1  Latar Belakang …………………………………………………………1
1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………...1
Bab II Pembahasan ……………………………………………………………..2
2.1  Adil ……………………………………………………………………..2
2.2  Jujur …………………………………………………………………….3
2.3  Sabar ……………………………………………………………………4
2.4  Syukur …………………………………………………………………..6
2.5  Qana’ah …………………………………………………………………7
2.6  Pemaaf …………………………………………………………………..8
Bab III Penutup …………………………………………………………………10
3.1  Kesimpulan ……………………………………………………………...10
3.2  Saran …………………………………………………………………….10
Daftar pustaka
Bab I

Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Akhlak adalah komponen dasar agama yang sangat penting yang berisikan tentang perilaku baik yang harus dimiliki seorang muslim untuk berhubungan dengan Allah SWT, sesama manusia, dan dengan alam semesta.
Dalam era globalisasi peranan akhlak sangatlah diperlukan dalam kehidupan untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar kita, karena pada hakekatnya masyarakat akan menilai kita berdasarkan karakteristik akhlaknya. Manusia adalah mahluk hidup yang berilmu sehingga dapat dibentuk akalnya. Ada manusia yang sebelumnya baik tetapi karena lingkungannya ia berubah menjadi buruk. Demikian pula sebaliknya.
Contohnya yang sering kita jumpai sekarang adalah maraknya korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang tidak memiliki sifat syukur, jujur, dan adil. Padahal kita semua mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh agama maupun negara. Kita sebagai umat muslim haruslah selalu bersifat syukur, adil, dan jujur.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan sangatlah diperlukan dalam kehidupan untuk mengarahkan generasi muda agar senantiasa berakhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari perilaku adil, jujur, sabar, syukur, qona’ah, dan pemaaf ?
2.      Apa dasar hukum yang menunjukkan tentang perilaku adil, jujur, sabar, syukur, qona’ah, dan pemaaf ?
3.      Bagaimana cara mengimplementasikan perilaku adil, jujur, syukur, sabar, qona’ah, dan pemaaf ?
 
Bab II
Pembahasan
2.1  Adil
A.    Pengertian Adil
            Adil menurut bahasa artinya menyamakan, meluruskan, atau menyeimbangkan. Adil menurut ilmu akhlak adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya atau menerima hak tanpa lebih memberikan hak orang lain tanpa kurang atau memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih dan tanpa kurang antara sesame yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan menghukum yang jahat sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil diartikan “ Tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang “.
            Menurut pengertian tersebut jelaslah bahwa adil termasuk akhlakul karimah yang harus dimiliki oleh setiap muslim atau muslimah. Seseorang hendaknya berlaku adil pada dirinya sendiri, kawan, lawan, kerabat, orang tua, bangsa dan negaranya.
B.     Dasar Hukum Tentang Adil
            Islam mengajarkan bahwa semua orang di samping diwajibkan berlaku adil juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sederajat dalam hokum, tidak ada diskriminasi hokum karena perbedaan kulit, status ekonomi, social, politik dan lain sebagainya. Sebagaimana Allah berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat ( QS. An-Nisa [4] : 58 ).
C.     Implementasi Sikap Adil Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Keadilan adalah sebuah sikap yang wajib dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara. Karena keadilan bagi manusia berarti mewujudkan kesamaan hak, memberikan keseimbangan dan memberikan hak-hak kepada setiap pemiliknya. Dan untuk mengembangkan perilaku adil dengan cara selalu membiasakan untuk selalu berlaku adil.
Berikut ini contoh berperilaku adil dalam kehidupan sehari-hari :
a.       Adil kepada Allah SWT, dengan cara selalu menjalankan segala perihtah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b.      Adil terhadap diri sendiri, misalnya dalam menjaga kesehatan dan mengatur waktu dalam belajar.
c.       Adil dalam membuat dan memutuskan hukuman.
d.      Adil dalam berteman dan bermasyarakat.
e.       Adil dalam membagi harta warisan.
2.2  Jujur
A.    Pengertian Jujur
            Menurut bahasa jujur artinya mengakui, berkata ataupun memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi. Menurut istilah jujur merupakan sikap seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu ataupun fenomena tertentu dan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan sedikitpun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi.
            Jujur dapat diartikan juga sebagai kehati-hatian seseorang dalam memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Sifat jujur merupakan faktor terbesar tegaknya agama dan dunia. Kehidupan dunia tidak akan baik dan agama juga tidak akan bisa tegak di atas kebohongan, khianat serta perbuatan curang. Jujur dan mempercayai kejujuran, merupakan ikatan yang kuat antara para rasul dan orang-orang yang beriman dengan mereka.
B.     Dasar Hukum Tentang Jujur
            Dalam kehidupan sehari-hari kita dianjurkan untuk selalu bersikap jujur baik untuk diri sendiri dan juga untuk lingkungan masyarakat. Berperilaku jujur penting dimiliki setiap orang karena dengan jujur maka hidup akan menjadi lebih aman dan nyaman. Sebagaimana Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَكُونُواْ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. “ ( QS. At-Taubah : 119 )
C.     Implementasi Jujur Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Sifat jujur sangat diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan agar tercipta keadaan yang aman dan tentram. Berikut beberapa contoh sifat jujur dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
a.       Jujur dalam mengerjakan tugas sekolah maupun ujian.
b.      Menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.
c.       Selalu berkata dengan benar.
d.      Perbuatan dan perkataan harus selalu sama.
e.       Jika bersalah harus mengakui kesalahannya tidak boleh menutup-nutupi.
2.3  Sabar
  1. Pengertian Sabar
            Sabar menurut bahasa artinya menahan. Sedangkan sabar menurut istilah artinya menahan diri dari berbagai kesusahan dan menyikapinya menggunakan akal dan syariat, menjaga lisan dari menggunjing serta menahan semua anggota tubuh dari perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Sabar menurut pandangan islam ada berbagai macam, antara lain :
1.      Sabar dalam melaksanakan perintah Allah
            Sabar dalam hal ini dimaksudkan untuk menahan diri kita agar selalu istiqomah dalam menjalankan apa yang telah diperintahkan Allah Swt. Kita harus tetap sabar dan ikhlas menjalankan itu semua, karena Allah telah menjanjikan surga bagi semua hamba-Nya yang sabar dalam melaksanakan perintah-Nya sesuai syariat yang telah Allah Swt turunkan melalui Nabi Muhammad SAW.
2.      Sabar dalam menjauhi larangan Allah Swt
            Kategori sabar yang kedua ini tentunya lebih sulit dari yang pertama. Seorang muslim yang rajin beribadah dengan sabar pun belum bisa menjauhi larangan Allah Swt. Karena memang Allah menciptakan hawa nafsu dan syaitan untuk selalu menggoda manusia agar mendekati larangan dan hingga akhirnya melakukan apa yang dilarang oleh Allah Swt. Naudzubillah.
3.      Sabar dengan apa yang telah dituliskan Allah untuk kita
            Sabar yang ketiga ini mungkin lebih berat dari sabar sebelumnya, karena takdir adalah hak prerogative Allah Swt. Suatu contoh, jika kita ditakdirkan dengan kondisi fisik yang tidak sempurna, maka kita juga harus tetap bersabar. Jangan sekali-kali menuduh Allah tidak adil dan bijaksana. Seseorang bisa saja mampu untuk bersabar dalam taat beribadah dan menjauhi larangan Allah Swt, tetapi belum tentu seseorang tersebut akan sabar dan tabah menghadapi takdir Allah Swt yang lain dari harapannya.
  1. Dasar Hukum Tentang Sabar
             Kehidupan manusia di dunia ini tidaklah selalu berada dalam kebahagiaan. Allah senantiasa menguji hamba-Nya dengan nikmat dan ujian berupa musibah dan cobaan. Tatkala kita diuji oleh Allah berupa berbagai macam cobaan, kita diperintahkan untuk bersabar dan tabah dalam menghadapinya. Karena disetiap musibah dan cobaan tersebut tentu ada hikmah atau manfaat dibaliknya. Contohnya akan membawa seseorang menuju surga, sesuai dengan firman Allah :
أُولَٰئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا
            Artinya: “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya“. (QS. Al-Furqan : 75 )
  1. Implementasi Sabar Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Berikut beberapa contoh implementasi sifat sabar dalam kehidupan, yaitu :
a.       Sabar ketika mendapatkan berbagai macam cobaan dan ujian.
b.      Ikhlas dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
c.       Tidak menyesali nasib dirinya atas musibah yang diterima.
d.      Berusaha untuk mengatasi musibah tersebut sesuai kemampuan.
e.       Tetap istiqomah jika usaha dan doa yang dilakukan belum membawa hasil.

2.4                          Syukur
A.    Pengertian Syukur
            Syukur berasal dari kata “syakara” yang artinya membuka, sebagai lawan dari kata kafara yang berarti menutup. Sedangkan menurut istilah syukur adalah pengakuan terhadap nikmat yang dikaruniakan Allah Swt yang disertai dengan ketundukan kepadanya dan mempergunakan nikmat tersebut sesuai dengan kehendak Allah.
            Menurut Imam Al- Qusyairi, syukur adalah pengakuan terhadap nikmat yang telah diberikan Allah Swt yang dibuktikan dengan ketundukan kepada-Nya. Jadi, syukur adalah mempergunakan nikmat Allah Swt menurut kehendak Allah Swt sebagai pemberi nikmat. Oleh karena itu, syukur sebenarnya adalah mengungkapkan pujian kepada Allah Swt dengan lisan, mengakui dengan hati akan nikmat Allah Swt, dan mempergunakan nikmat itu sesuai kehendak Allah Swt.
B.     Dasar Hukum Syukur
            Dalam segala hal kita diwajibkan untuk selalu bersyukur dan mengingat kepada Allah Swt maka niscaya Allah Allah akan selalu mengingat kita. Sebagaimana Allah berfirman :
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
            Artinya : “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. “ (QS. Al- Baqarah : 152)
C.     Implementasi Sikap Syukur Dalam Kehidupan Sehari-hari :
            Berikut beberapa contoh implementasi sikap syukur dalam kehidupan, yaitu :
1.      Selalu ingat kepada Allah Swt dan juga mengingat mati.
2.      Berterimakasih kepada Allah Swt dan sesame manusia.
3.      Berserah diri dan bertawakal kepada Allah Swt.
4.      Tetap bersyukur kepada Allah sekalipun berada dalam keadaan yang sulit.
5.      Tetap istiqamah dalam menghadapi ujian tersebut.

2.5                          Qana’ah
A.                            Pengertian Qana’ah
                      Menurut bahasa qana’ah berarti merasa cukup. Menurut Istilah qana’ah berarti merasa cukup atas apa yang telah dikaruniakan Allah Swt kepada kita sehingga mampu menjauhkan diri dari sifat tamak, sifat tersebut berdasarkan pemahaman bahwa rezeki yang kita dapatkan sudah menjadi ketentuan Allah Swt.
                  Maksud dari qana’ah ini adalah sikap menjauhkan diri dari sikap yang merasa tidak puas terhadap apa yang telah dimiliki. Rela menerima apa adanya, bukan berarti bermalas-malasan atau tidak mau berusaha, akan tetapi kita tetap harus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Qana’ah mengandung lima hal, yaitu :
1.      Menerima dengan rela apa yang telah dimiliki.
2.   Berusaha dan memohon kepada Allah untuk mendapatkan yang lebih baik.
3.                           Menerima dengan sabar dan ikhlas akan ketentuan Allah.
4.   Bertawakal kepada Allah.
5.                           Tidak terlena dengan kenikmatan dunia.
B.     Dasar Hukum Tentang Qana’ah
            Sifat qana’ah dapat menimbulkan rasa tenang dan tentram dalam hatinya karena apapun yang dimilikinya ia selalu bersyukur dan apapun yang dimiliki orang tidak akan mempengaruhi hatinya. Karena kemuliaan seseorang bukan diukur dari harta benda yang dimilikinya melainkan dari ketaqwaannya.
            Sebagaimana hadits Abu Hurairah berikut, :
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ اْلغِنىَ عَنْ كَثْرَةِ اْلعَرَضِ وَلَكِنَّ اْلغِنَى غِنَى النَّفْسِ (رواه البخارى و مسلم)
            Artinya : “Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Yang namanya kaya bukanlah dengan memiliki banyak harta, akan tetapi yang namanya kaya adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446, Muslim no. 1051, Tirmidzi no. 2373, Ibnu Majah no. 4137).
            Ghina nafs dalam hadits ini yang dimaksud adalah tidak pernah tamak pada segala hal yang ada pada orang lain.
C.     Implementasi Qana’ah Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Sifat qana’ah bukan berarti mematikan semangat berusaha tetapi dengan sifat qana’ah orang semakin senang dan rajin berusaha dan semakin percaya diri dengan kemampuannya dalam berusaha.
            Adapun sifat qana’ah dalam sehari-hari :
1.               Giat bekerja dan berusaha untuk mencapai hasil yang lebih baik.
2.   Jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diinginkan maka tidak mudah berputus asa dan kecewa.
3.   Tidak banyak berangan-angan.
4.   Selalu bersyukur dengan hasil yang didapatkan sehingga tidak mudah iri dengan hasil orang lain.
5.   Hidup sederhana dan menyesuaikan diri dengan kondisi sehingga tidak menimbulkan sifat tamak dan rakus.
2.6  Pemaaf
A.    Pengertian Pemaaf
            Menurut bahasa pemaaf disebut al- ‘afw yang berarti bertambah (berlebih), penghapusan, ampun atau anugerah. Menurut istilah pemaaf berarti orang yang rela memberikan maaf kepada orang lain. Sifat pemaaf yaitu orang yang dapat membebaskan atau mengampunkan seseorang dari kesalahan atau dari hukuman. Tidak ada lagi dendam, tidak ada kekesalan, semua berakhir dengan pemaafan atau pengampunan.
            Memaafkan sangat perlu dalam kehidupan manusia. Dengan saling memaafkan, kehidupan ini serasa lebih damai, nyaman dan tentram. Jadi disini dapat disimpulkan, mereka yang tidak memaafkan sesame mereka seperti yang sepatutnya adalah orang rugi. Ini karena mereka akan kekurangan kawan dan memutuskan rahmat dari Allah Swt karena mereka memutuskan silaturahim antara mereka. Jadi mereka yang bukan pemaaf hendaklah dijauhkan diri karena mereka adalah orang-orang yang bodoh dan rugi.


B.     Dasar Hukum Pemaaf
            Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana Allah Swt berfirman :
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Artinya : “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta berpisahlah dari orang-orang yang bodoh”. ( QS. Al-A’raf : 199 )
C.     Implementasi Sikap Pemaaf Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Berikut beberapa contoh implementasi sikap pemaaf dalam kehidupan sehari-hari :
1.      Memberikan maaf kepada orang yang bertindak jahat kepada kita.
2.      Meminta maaf kepada semua orang yang telah disakiti.
3.      Melupakan segala perbuatan buruk yang dilakukan orang lain kepada kita.
4.      Selalu melihat kebaikan orang lain agar kita terhindar dari rasa tidak suka

Bab III
Penutup
3.1  Kesimpulan
            Setiap orang memiliki karakter dan sifat yang berbeda-beda, namun untuk mengembangkan akhlaqul karimah seperti adil, jujur, sabar, syukur, qana’ah dan pema’af  kita harus mampu untuk merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian kita akan bisa menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan baik.
            Seseorang akan menilai orang lain berdasarkan akhlaq, karena akhlaq merupakan pencerminan diri seseorang. Maka sepantasnya kita harus mempelajari dan menerapkan sifat akhlakul karimah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Jika seseorang memiliki akhlaq yang mulia, maka dia akan dipercaya dan dihargai oleh masyarakat.
3.2   Saran
            Setiap manusia pasti mempunyai akhlaq. Namun tidak setiap manusia berkahlaq mulia. Masih banyak di dunia ini, manusia yang berakhlaq tercela yang menjadikan maksiat sebagai hobi mereka. Sudah saatnya manusia untuk berubah menjadi lebih baik, yakni bertakwa kepada-Nya dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
                                                                                                               
Daftar Pustaka
·         Fitrah Akidah Akhlak Kelas XI Semester 2
·         Hikmah Al-Qur’an Hadist Kelas XII Semester 1
·         Fitrah Akidah Akhlak Kelas XI Semester 1
·         Buku Kegiatan Siswa Pendidikan Agama Islam INTITsAr Kelas 9 Semester 1
·         http://jurnal-online.um.ac.id/data/artikel/artikel4FF18DD72D59EED9956994A027BD9B05.pdf